November 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Sulsel Naik 0,09 Persen

3 Desember 2021 16:05 WIB
Ilustrasi Petani
Ilustrasi Petani ( Kompas.com)

Makassar, Sonora.ID - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sulawesi Selatan tercatat 99,87 atau terjadi kenaikan sebesar 0,09 persen pada November 2021.

Kepala bidang distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, Akmal mengatakan hal tersebut terjadi karena kenaikan indeks yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan indeks dibayar petani.

Rinciannya, indeks yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 0,22 persen, sedangkan indeks yang dibayar petani naik sebesar 0,12 persen.

Berdasarkan hasil pemantauan harga di pedesaan, indeks yang diterima petani mengalami kenaikan pada tiga subsektor.

Kenaikan terbesar terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,30 persen.

Baca Juga: Oktober 2021, Nilai Tukar Petani di Sulsel Naik 0,88 persen

Sedangkan Indeks yang dibayar petani, mengalami peningkatan di seluruh subsektor. Terbesar subsektor perikanan yang naik sebesar 0,20 persen.

"NTP pada bulan November 2021 ini alami peningkatan sebesar 0,09 persen secara mtm (bulanan)," ujarnya dalam rilis yang disampaikan melalui akun YouTube BPS Provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini.

"Tiga dari lima subsektor nilai tukar petani (NTP) mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan subsektor perikanan yaitu masing-masing turun sebesar 0,09 persen, 1,16 dan 1,15 persen," jelasnya.

NTP diketahui menjadi salah satu indikator melihat tingkat daya beli petani di pedesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi.

Semakin tinggi NTP, secara relatif makin kuat pula tingkat daya beli petani.

Baca Juga: Mentan Syahrul Ajak Pengusaha Sulsel jadi Petani Go Internasional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm