Libur Nataru, Kota Bandung Lakukan Pengetatan di Sejumlah Titik

3 Desember 2021 23:00 WIB
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang juga Walikota Bandung, Oded M. Danial (kemeja batik) saat ratas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021)
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang juga Walikota Bandung, Oded M. Danial (kemeja batik) saat ratas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021) ( )
 
Bandung, Sonora.ID - Jelang libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan.
 
Hal ini seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
 
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, yang juga Walikota Bandung, Oded M. Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
 
Oded menegaskan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya. 
 
Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.
 
"Buka tutup jalan secara teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
 
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata. 
 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm