Pentingnya Peran Joint Border Committee dalam Kerja Sama Perbatasan RI-PNG

4 Desember 2021 19:00 WIB
Pentingnya Peran Joint Border Committee dalam Kerja Sama Perbatasan RI-PNG
Pentingnya Peran Joint Border Committee dalam Kerja Sama Perbatasan RI-PNG ( )

Sonora.ID - Sama halnya dengan manusia yang hidup berdampingan dengan manusia lainnya, negara juga demikian. Karena semua negara yang ada di dunia pasti berdampingan dengan negara lain yang ada di sekitar negara tersebut.

Itu sebabnya ada hal-hal yang perlu disesuaikan antara negara-negara yang jaraknya berdekatan, khususnya terkait dengan perbatasan wilayah.

Hal yang sama terjadi pada Indonesia dengan Papua Nugini yang memang memiliki perbatasan darat yang sebenarnya sudah ditetapkan berdasarkan Hukum Internasional Uti Possidetis Juris, yang artinya suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya.

Namun, kedua negara masih perlu melakukan penegasan dan rekontruksi pilar batas sebagai bentuk dari kerja sama perbatasan antar kedua negara tersebut.

Dalam perbincangan Radio Sonora FM dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Urusan Luar Negeri Provinsi Papua, Suzana Wanggai menegaskan bahwa kerja sama perbatasan RI dan PNG selama ini ditangani melalui Forum Joint Border Committee.

“Kerjasama Perbatasan  Indonesia dengan Negara Tetangga kita PNG, selama  ini  ditangani  melalui Forum Joint Border Committee, yang diketuai oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Suzana.

Apa peran Joint Border Committee (JBC)?

“JBC ini memiliki organ Sub-Committee, dibawahnya, yaitu: forum  Technical Sub-Committee on Survey Demarcation dan Mapping (TSC SDM) yang diketuai oleh Direktur Wilayah Pertahanan, Kementerian Pertahanan, Forum Sub Committee on Security Matters (SC SM) yang diketuai oleh WAASOPS Panglima TNI, Forum  Technical Sub Committee on Trade and Investment (TSC TI) yang diketuai oleh Direktur Perundingan Bilateral dan yang terakhir adalah forum Border Liaison Meeting (BLM), yang diketuai oleh Wakil Gubernur Papua,” sambungnya memaparkan.

Baca Juga: Mengenal Sengketa Batas Negara ketika Dua Negara Saling Klaim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm