Pemprov Kalbar Laksanakan Reformasi Birokrasi pada 8 Area Perubahan

11 Desember 2021 12:30 WIB
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menerima audiensi kunjungan spesifikasi Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (10/12).
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menerima audiensi kunjungan spesifikasi Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (10/12). ( Humas Pemprov)

Pontianak, Sonora.ID - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) pada 8 area perubahan, yaitu Area Manajemen Perubahan, Area Deregulasi Kebijakan, Area Kelembagaan, Area Penatalaksanaan, Area Manajemen SDM Aparatur, Area Akuntabilitas Kinerja, Area Pengawasan dan Area Pelayanan Publik. 

Hal ini diungkapkannya saat menerima audiensi kunjungan spesifikasi Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (10/12).

Baca Juga: Pemprov Kalbar Optimis Capai Target Pendapatan APBD dan Percepat Penyerapan Anggaran

“Sesuai dengan Surat Menpan RB RI Nomor: B/101/M.RB.06/2021 Tanggal 31 Maret 2021 yang menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020 bahwa Indeks RB Pemprov Kalbar Tahun 2020 adalah 68,54 dengan kategori B,” ujar Ria Norsan.

Sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, pemprov Kalbar mewajibkan satu perangkat daerah menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahunnya. Jumlah inovasi pelayanan publik Pemprov Kalbar tahun 2021 sebanyak 145 inovasi.

Selain itu, percepatan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi pelayanan publik berupa publikasi Standar Pelayanan Perangkat Daerah berjumlah 608 jenis layanan yang dipublikasi melalui portal Satu Data Kalbar, website perangkat daerah, dan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional). 

“Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian PANRB RI, yaitu peringkat 1 nasional pengelolaan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), peringkat 1 nasional Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dengan Pendorong Perubahan Terbaik, dan peringkat 2 nasional Penyelenggara Pelayanan Publik SAMSAT dengan kategori Sangat Baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Pj Sekda Kalbar Harap Pemprov dan Pemda Berinovasi Demi Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm