Sukses Lewat e-parking, Target PAD 2022 Kota Medan Naik 800 Milyar Rupiah

13 Desember 2021 20:45 WIB
Pemerintah Kota Medan menambah 22 titik e-parking di Kota Medan agar mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pemerintah Kota Medan menambah 22 titik e-parking di Kota Medan agar mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ( Tribun Medan)

Sonora.ID - Diklaim sukses menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui e-parking, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan meningkatkan target PAD tahun depan sebesar Rp 800 miliar. Sehingga target PAD yang ditetapkan untuk 2022 menjadi Rp 2,5 triliun.

"Menaikkan PAD itu sesuai arahan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, agar mengoptimalkan semua potensi dan setelah dilakukan kajian, maka sangat dimungkinkan untuk menaikkan target," ujar Plt Kepala BPPRD Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, Minggu (12/12/2021).

Menurut Benny, ada 9 sektor sumber PAD di tahun 2022, yakni;

Baca Juga: Pemprov Kalbar Optimis Capai Target Pendapatan APBD dan Percepat Penyerapan Anggaran

1. Pajak Bumi Bangungunan (PBB) Rp 370 miliar

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 230 miliar

3. Pajak Hotel Rp 164 miliar

4. Pajak Restoran Rp 97 miliar

5. Pajak Hiburan Rp 34 miliar

6. Parkir Rp 10 miliar

7. Reklame Rp 36 miliar

8. Air Bawah Tanah (ABT) Rp 3 miliar

9. Pajak Penerangan Jalan Rp 60 miliar

Baca Juga: Tiga SKPD Pemko Banjarmasin 'Nihil' PAD, Potensinya Capai Milyaran

"Dari 9 sumber sektor pajak diproyeksikan ada 2 sektor yang paling potensial yakni PBB dan BPHT. Dimana dari sektor PBB dinilai sangat dimungkinkan untuk ditingkatkan PAD," katanya.

Dikatakan Benny, saat ini ada sekitar 550.000 wajib pajak PBB. Namun tingkat kepatuhan hanya 80 persen.

“Tingkat kepatuhan bayar PBB hanya 80 persen. Jadi tahun depan kita upayakan 100 persen. Begitu juga soal jumlah wajib pajak masih dimungkinkan untuk ditambah,” terang Benny.

Sedangkan untuk wajib pajak restoran, hotel dan hiburan diperkirakan sekitar 3.000 wajib pajak. Jumlah ini dimungkinkan bertambah dengan upaya memaksimalkan pendataan. Ke depan, BPPRD Kota Medan akan terus melakukan pendataan bagi fisik bangunan dan pelaku usaha untuk didaftar wajib pajak.

Baca Juga: Fraksi – Fraksi DPRD Kota Pontianak, Prioritaskan  PAD

“Kami akan bekerja maksimal melakukan pendataan ulang terhadap jumlah wajib pajak di semua sektor. Begitu juga himbauan kepada wajib pajak agar menggunakan pembayaran pajak sistim digitalisasi,” tuturnya.

BPPRD Kota Medan akan memulai progres merubah pola pikir kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan. Hal itu akan dimulai melalui sosialisasi yang banyak serta pembekalan peningkatan SDM dan jumlah tenaga pegawai di BPPRD.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm