Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Kadiskes Kalbar: Sebisa Mungkin Dilakukan Bersama Keluarga

14 Desember 2021 20:10 WIB
Ilustrasi tahun baru
Ilustrasi tahun baru ( )

Pontianak, Sonora.ID - Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan, dan tidak melakukan perjalanan.

“Khusus untuk pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga, menghindari kerumunan, dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson kepada awak media di kantornya, pada Senin (13/12).

Adapun instruksi yang tertuang pada Inmendagri tersebut mencakupi:

Baca Juga: Satgas Nataru Pastikan Pasokan Energi di Sumbagsel Aman

- Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara natal dan tahun baru, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 

- Meniadakan event perayaan NATARU di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM. 

- Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall, semula pukul 10.00-21.00 menjadi pukul 09.00-22.00.

- Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dan mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

- Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, dalam rangka agar masyarakat tidak melaksanakan perayaan tahun baru. 

Baca Juga: Jelang Nataru 2021, Stok Pangan di Wilayah Sumsel Dipastikan Aman

Untuk pelaku perjalanan jauh, wajib dua kali divaksin dan melakukan rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

“Cukup Antigen maksimal 1 kali 24 jam tetapi jangan lupa syarat berikutnya adalah harus sudah melaksanakan vaksinasi dengan dosis lengkap. Jadi dosis satu dan dua sudah dilaksanakan,” ujar Harisson.

Namun, bagi yang belum melaksanakan vaksin atau tidak bisa melaksanakan vaksin karena alasan medis, maka dilarang melakukan perjalanan jarak jauh.

“Bagi yang belum melaksanakan dosis satu atau yang tidak melaksanakan vaksinasi karena alasan kesehatan maka dilarang melakukan perjalanan jarak jauh. Berlaku untuk semua moda transportasi,” pungkas Harisson.

Baca Juga: Jelang Nataru, Jalan Palembang-Tanjung Api-Api Siap Dilintasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm