Kemenkumham Sulsel Gelar Inspeksi di Rutan Makassar, Ini yang Ditemukan..

15 Desember 2021 14:40 WIB
Proses inspeksi yang  digelar di Rutan Makassar
Proses inspeksi yang digelar di Rutan Makassar ( Kemenkumham Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan menggelar inspeksi di Rutan Makassar, Selasa malam (14/12/21).

Kegiatan tersebut merupakan upaya deteksi dini untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu juga untuk mencegah adanya barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan maupun Lapas.

Demikian seperti disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Keesehatan dan Perawatan, Basan, Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Abdul Wahid.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenkumham Sulsel Kaji Ijin Tinggal Penanam Modal Asing

Ia menyebut, Tim Satops Patnal yang melakukan inspeksi ini berjumlah 25 orang. Mereka terbagi menjadi tiga regu.

"Dua regu melakukan penggeledahan di blok F dan Blok G dan satu regu perempuan memeriksa di blok wanita," ujar Abdul Wahid.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, penggeledahan kamar dilakukan secara acak dan tim dibantu 10 orang petugas internal Rutan Makassar. Adapun dari hasil sidak ini, pihaknya menyita benda terlarang di dalam Rutan.

Diantaranya, pisau cutter, sendok besi, kawat, obeng, gunting kertas, gunting kuku, kaca, HP, charger HP, uang, kabel, korek gas, bohlam, dan tali.

Karenanya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto meminta seluruh jajarannya untuk terus melakukan upaya deteksi dini demi mencegah gangguan kamtib dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam rangka pengamanan , pembinaan dan pelayanan tahanan di dalam Lapas/Rutan.

Baca Juga: Permudah Transaksi, BI Sulsel Luncurkan SIAP QRIS di Pasar Kampung Baru

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm