Kapolri Mutasi 7 Jabatan Kapolda, Berikut Ini Daftar Lengkapnya!

18 Desember 2021 15:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. ( )

Sonora.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram mutasi sejumlah perwira tinggi, dan menengah Polri.

Dalam surat telegram ST/2568/XII/KEP. 2021 yang ditanda tangani oleh Kapolri pada 17 Desember 2021 tersebut, sejumlah kepala kepolisian daerah (kapolda) mendapat mutasi jabatan.

Kapolda-kapolda yang mendapat mutasi antara lain:

  1. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Guntur Setyanto dimutasi dalam rangka pensiun, dan digantikan oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol. Agung Wicaksono.
  2. Kapolda Maluku, Irjen Pol. Refdi Andri dimutasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Kapolri, dan digantikan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Lotharia Latif.
  3. Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif digantikan oleh Brigjen Pol. Setyo Budianto.
  4. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Mohammad Iqbal dimutasi menjadi Kapolda Riau, dan digantikan oleh Brigjen Pol. Djoko Poerwanto.
  5. Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dimutasi menjadi Kasespim Lemdiklat Polri, dan digantikan oleh Asops Kapolri, Irjen Pol. Imam Sugianto.
  6. Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Hardjanto dimutasi menjadi Kadivkum Polri, dan digantikan oleh Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro.
  7. Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi dimutasi menjadi Asops Kapolri, dan digantikan oleh Irjen Pol. Mohammad Iqbal.

Baca Juga: Kapolda Bali Sematkan Pin Emas Kapolri kepada Anggota Polda Bali dan Pemberian Penghargaan untuk Kepsek Berprestasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm