Kemenhub Tak Beri Izin Pengajuan Extra Flight, Slot Time di Bandara Ngurah Rai Bali Masih Banyak Yang Tersedia

22 Desember 2021 16:35 WIB
Ket foto 3 : (Photo Via Bandem Suandi) Kemenhub Tak Beri Izin Pengajuan Extra Flight, Slot Time di Bandara Ngurah Rai Bali Masih Banyak Yang Tersedia.
Ket foto 3 : (Photo Via Bandem Suandi) Kemenhub Tak Beri Izin Pengajuan Extra Flight, Slot Time di Bandara Ngurah Rai Bali Masih Banyak Yang Tersedia. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, Dirjen Novie Riyanto mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Baca Juga: Perbaikan Sistem Transportasi Lewat BTS, Kemenhub Sebut Makassar yang Terbaik

Sementara itu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pun memberlakukan aturan sesuai Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 khususnya mengenai tidak adanya diizinkan pengajuan extra flight.

"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang maskapai penerbangan untuk mengajukan extra flight tentunya kami di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali juga menerapkan penyesuaian tersebut. Maskapai pun memahami dan mengikuti aturan itu," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.

Tetapi kondisi slot time di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sendiri saat ini setiap satu jam menyediakan 12 pergerakan pesawat landing itu setiap jamnya tidak terisi penuh.

Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai - Bali Sambut Kedatangan Delegasi G20

"Saat ini tidak semuanya itu penuh (keterisian slot time) tapi ada beberapa di jam-jam tertentu yang penuh tetapi masih ada jam-jam tertentu yang setengahnya baru terisi dari 12 pergerakan yang dapat kita layani. Itu untuk kedatangan dan begitu juga dengan keberangkatan," ucap Taufan.

Untuk Keberangkatan, kami sanggup melayani 14 pergerakan pesawat dalam satu jam, dan dikondisi saat ini tidak semua jam slot time terisi penuh 14 pergerakan sama halnya seperti slot time pada kedatangan.

"Itulah mengapa selain saat ini masih dimasa pandemi Covid-19 kami tidak melayani extra flight karena memang masih banyak slot yang tersedia. Tidak ada maskapai yang mengajukan extra flight karena itu tadi masih banyak slot tersedia," ungkap Taufan.

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Taufan menyampaikan bahwa calon penumpang harus telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," ucapnya.

Kemudian, bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.

Dan pihaknya berharap periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. "Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat," tutup Taufan.

Baca Juga: Dekat Bandara Ngurah Rai, Pesona Sunset dan Sejarah Menarik Pantai Jerman

 

 

 

 

 

 

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm