Pinjaman Online (Pinjol) Diminati Warga Sulsel, OJK Catat Penyaluran Rp490 Miliar

27 Desember 2021 16:10 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua) Moh Nurdin Subandi ( Smart FM Makassar/ Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Minat warga menggunakan pinjaman online (pinjol) cukup tinggi di Sulawesi Selatan.

Hal itu terlihat dari data yang dirilis Otoritas jasa keuangan (OJK). Penerima per oktober 2021 mencapai 207.913 nasabah dengan outstanding penyaluran pinjaman sebesar Rp490.48 miliar.

Kepala OJK regional VI Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Nurdin Subandi mengatakan penyalur merupakan fintech P2PL atau pinjaman online (pinjol) berizin.

Dia merincikan tingkat wanprestasi yaitu 90 hari (TWP 90) berada pada posisi 1.74 persen. Ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian adalah penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

"Jumlah yang aktif sampai saat ini 207.913 rekening," ujarnya saat ditemui di Makassar belum lama ini.

Nurdin memaparkan peran OJK dalam meregulasi dan mengawasi P2P Lending. Diantaranya memastikan level playing field antara lembaga jasa keuangan dengan penyelenggara melalui kolaborasi dan kerja sama kemitraan.

"Itu ada tiga, kita memastikan tepat sasaran kepada sektor produktif dan menjangkau konsumen,"

"OJK juga memastikan penyelenggara memiliki IT yang handal dalam memitigasi risiko dan pelaksanaan bisnis proses terkait penyaluran kredit," jelasnya.

Baca Juga: Momen Nataru dan Cuaca Ekstrem, BBM dan LPG di Sulawesi Aman

Lebih lanjut, OJK meminta warga untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Lantaran bunga dan jangka waktu pinjamannya tidak jelas.

Pertimbangan lainnya, melakukan penyebaran data pribadi peminjam dan masalah tata cara penagihan.

"Penagihan keluarga, rekan kerja hingga atasan. Ada fitnah, ancaman dan pelecehan jika jatuh tempo," tambahnya.

Adapun penyebab maraknya pinjol ilegal yakni kemudahan membuat aplikasi, situs dan website. Selain tingkat literasi masih rendah atau kesulitan keuangan.

"Jumlah Pinjol yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 104. Jumlah ini jauh lebih besar penyelenggara P2P lending ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada investasi yakni 3.631," tutupnya.

Baca Juga: Kontraktor Tidak Bekerja Maksimal, Siap-siap Masuk Daftar Hitam

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm