Pertama Kali dalam Sejarah, BPJS Kesehatan Bayar Klaim di Muka

28 Desember 2021 11:40 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR-RI di Aula Adikarta, Gedung Kaca, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti pada Pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR-RI di Aula Adikarta, Gedung Kaca, Kabupaten Kulon Progo, DIY. ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)
 
Senada dengan yang disampaikan oleh Ghufron, Direktur RSUD Wates, Lies Indriyati menyatakan bahwa pembayaran klaim layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sudah diterima secara lancar.
 
RSUD Wates merupakan salah satu rumah sakit yang terpilih sebagai bagian dari pilot project penerapan sistem Global Budget.
 
“Alhamdulillah Kulon Progo termasuk dalam bagian dari ujicoba sistem baru ini. Pembayaran klaim BPJS Kesehatan sudah lancar kami terima. Kami juga menerima uang muka pembayaran klaim,” ujarnya.
 
Untuk melayani peserta JKN-KIS di DIY, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 389 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 67 rumah sakit. Hampir semua rumah sakit yang tersebar di wilayah DIY telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
 
Tidak hanya bekerjasama memberikan pelayanan secara umum, fasilitas kesehatan juga bekerjasama memberikan layanan digital dengan penerapan sistem antrean online.
 
Sistem ini memungkinkan peserta JKN-KIS untuk mengakses nomor antrean dari gawai masing-masing.
 
Melalui Mobile JKN, peserta JKN-KIS dapat mengambil nomor antrean dan mengetahui perkiraan waktu tunggu.
 
Baca Juga: Gegana Satbrimobda Polda DIY Adakan Sterilisasi Gereja Di Wilayah Yogyakarta

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm