Beri Apresiasi para Atlet dan Tokoh Olahraga Nasional, Menpora yakin Indonesia Mampu Berada di 5 Besar Olimpiade dan Paralimpiade 2044

28 Desember 2021 12:50 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali memberikan penghargaan Satya Lancana Dharma Olahraga dan apresiasi berupa bonus kepada pelaku olahraga berprestasi di Tanah Air.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali memberikan penghargaan Satya Lancana Dharma Olahraga dan apresiasi berupa bonus kepada pelaku olahraga berprestasi di Tanah Air. ( kemenpora.go.id)

 

Sonora.ID - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para tokoh olahraga nasional, dan para atlet yang berprestasi di tingkat internasional.

Penghargaan Satyalancana Dharma Olahraga tersebut, diberikan oleh Presiden Joko Widodo, yang diwakilkan oleh Menpora Zainudin Amali pada hari Senin (27/12/2021).

Dalam pemberian penghargaan dan apresiasi tersebut, Menpora menyampaikan jika tidak cukup jika para atlet hanya mendapat pembinaan, serta terus dipacu untuk dapat meraih prestasi.

Namun para atlet juga harus mendapatkan apresiasi dan penghargaan, oleh sebab itulah negara hadir.

“Memang benar bahwa, tidak cukup kita hanya membina saja, tidak cukup kita hanya memacu prestasi para atlet, tetapi juga harus dibarengi dengan apresiasi dan penghargaan, “ ujar Menpora Zainudin Amali, Senin (27/12/2021).

Dihadapan para atlet dan tokoh olahraga nasional, Zainudin mengajak mereka untuk terus meningkatkan prestasi dan terus konsisten. Karena saat ini Indonesia telah memiliki ‘Desain Besar Olahraga Nasional’,  dengan target masuk lima besar dalam Olimpiade dan Paralimpiade, sebagaimana tertuang pada Perpres No. 86 tahun 2021.

“Dalam Perpres 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, target kita adalah olimpiade dan paralimpiade. Itulah ukuran, yang kita jadikan ukuran prestasi, disamping kejuaraan-kejuaraan single event dan multi event,” terang Zainudin, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Begini Aturan Tarif Sertifikasi Halal bagi UMK melalui Self Declare dan Reguler

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm