Soal Keputusan Anies yang Naikan UMP Jakarta, Kemenaker: Beresiko Timbulkan Polemik

29 Desember 2021 11:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ( Kompas.com)

Perlu diketahui dimana klausul dalam Kepgub terkait dengan UMP Jakarta juga berisikan sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikan upah minimum sesuai dengan keputusannya.

Secara resmi penetapan upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja adalah sebesar Rp. 4.641.854 dan berlaku per 1 Januari 2022.

Pada klausul ketiga beleid tersebut juga dinyhatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan bila telah memberi upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam keputusan gubernur itu.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan akan Tindak Kontraktor Drainase Vertikal yang Tidak Sesuai Standar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemnaker: Penetapan UMP Jakarta yang Tak Sesuai Ketentuan Timbulkan Polemik",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm