Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pelaksanaan PPS, Kanwil DJP Jateng II Harapkan Wajib Pajak di Soloraya Ikut Serta

29 Desember 2021 13:40 WIB
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak
Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak ( Kanwil DJP Jateng II)

Selain itu juga tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan yaitu dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik.

Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua ketiga dan selanjutnya apabila SPPH ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, dan perubahan tarif.

Selain itu peserta PPS juga dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS.

Terkait pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427 dan kebijakan II, 428, dan pembayaran dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).

Untuk PPh final sendiri harus dibayarkan sebesar harta yang dikurangi utang.

Setiap kebijakan pendoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta berbeda.

Kebijakan I yaitu nilai nominal, NJOP, Nilai yang dipublikasikan oleh pt. Aneka Tambang Tbk, Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, dan jika tidak ada pedoman maka menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Baca Juga: Resmi, Kerja Sama Tax Center dan Zakat Center Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan UIN Raden Mas Said Surakarta Telah Ditandatangani

Halaman Berikutnya

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm