Tembus 100%, Pajak Riau Ucapkan Terimakasih Atas Kontribusi Seluruh Wajib Pajak

29 Desember 2021 16:10 WIB
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam acara Konferensi Pers Kantor Wilayah DJP Riau di hari Selasa (28/12/2021).
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam acara Konferensi Pers Kantor Wilayah DJP Riau di hari Selasa (28/12/2021). ( ( DJP Riau))

Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mencatat neto penerimaan pajak sampai dengan tanggal 28 Desember 2021 telah melebihi target yang telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2021.

“Sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak yang telah dikumpulkan oleh Kantor Wilayah DJP Riau sebesar Rp.16,48 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,44% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.16,46 triliun,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam acara Konferensi Pers Kantor Wilayah DJP Riau di hari Selasa (28/12/2021).

Farid Bachtiar mengucapkan selamat dan terima kasih atas pencapaian di tahun 2021 ini.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah. Ditengah pandemi Covid-19, di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, kita mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tahun 2021 berakhir. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja seluruh pegawai yang luar biasa. Terima kasih terhadap apa yang kita capai hari ini. Ini adalah bekal kita untuk pelaksanaan tugas kita di masa mendatang,” ungkap Farid Bachtiar.

Lebih lanjut, tercatat 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Riau yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100% dari target yang telah ditetapkan pada masing – masing KPP yaitu: 1. KPP Pratama Pekanbaru Tampan – 106,63% 2. KPP Pratama Dumai – 103,86% 3. KPP Pratama Bangkinang – 102,53% 4. KPP Pratama Pangkalan Kerinci 101,89% 5. KPP Madya Pekanbaru – 100,9%. Sedangkan KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan dan KPP Pratama Rengat sedang dalam proses menuju 100%.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal Tewaskan PMI, BP2MI Pastikan untuk Memerangi Kejahatan Penempatan Illegal

Farid Bachtiar mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Kantor Wilayah DJP Riau mencapai target penerimaan di tahun 2021 setelah 7 tahun penantian dan perjuangan tanpa henti. Banyak faktor yang mewujudkan keberhasilan ini, namun yang paling utama adalah dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang telah taat dan patuh membayar pajak

“Kami seluruh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi Covid-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, Instansi, Lembaga, Asosiasi dan pihak lainnya yang telah mendukung melalui koordinasi dan kerjasama sehingga Kanwil DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan melebihi target yang telah ditetapkan,” sambung Farid dalam penjelasannya.

Memasuki tahun 2022, pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Baca Juga: Ketatkan Protokol Kesehatan, Gereja Santa Maria Pekanbaru Selenggarakan Natal 2021 dengan Kondusif

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Farid Bachtiar.

Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela ini, Kanwil DJP Riau telah mempersiapkan segala sesuatunya seperti sarana dan prasarana, sumber daya manusia, Helpdesk, asistensi pelaporan serta sosialisasi PPS.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta juga dilakukan secara elektronik sehingga akan mempermudah masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Oleh karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan program ini.

Baca Juga: Malam Anugerah KPID Riau Award 2021, Gubernur Riau: Jadikan Ini Momentum untuk Menumbuhkan Semangat Berinovasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm