DPRD Kalsel Bakal Masukan Pemutaran Mars Bergerak dalam Tata Tertib

30 Desember 2021 17:20 WIB
Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan
Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan ( Humas DPRD Kalsel untuk Sonora.ID)

Banjarmasin, Sonora.ID – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dengan agenda penutupan Masa Sidang III Tahun 2021 yang digelar Kamis, (30/12) siang, diwarnai sejumlah interupsi dari anggota legislatif yang hadir.

Rapat tersebut sebelumnya juga sempat mengalami penundaan, dari yang seharusnya jam 10.00 WITA menjadi jam 13.30 WITA.

Interupsi salah satunya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Rosehan Noor Bahri, terkait pemutaran Mars Bergerak setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Sejak diciptakan pada tahun 2018 lalu oleh Gubernur, Sahbirin Noor, Mars Bergerak selalu diputar dan dinyanyikan dalam kegiatan-kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ia menyarankan agar pemutaran lagu tersebut dapat diatur secara khusus, sehingga menjadi kewajiban dalam tiap kegiatan resmi di lembaga tersebut.

“Kita menghargai pemimpin kita, jadi siapapun yang jadi gubernur, lagunya tetap diputar. Hanya saja video klipnya saja yang nanti berbeda,” ungkapnya dalam forum tersebut.

Hal itu menurutnya agar Mars Bergerak tetap dapat diputar dan jadi penyemangat dalam bekerja membangun banua, meskipun pemimpinnya akan berubah dari waktu ke waktu.

Terlebih, di dalam lirik lagu tersebut juga terdapat doa bagi kemajuan banua ini.

Baca Juga: Momen Pegantian Tahun di Banjarmasin, 500 Swab Antgen Disiapkan

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK yang memimpin rapat, menyebut bahwa pengaturannya akan masuk di dalam Tata Tertib DPRD Provinsi.

Sehingga nantinya akan lebih jelas dalam kegiatan apa saja Mars Bergerak akan diputar dan dinyanyikan bersama-sama.

“Kalau untuk video klipnya nanti bisa kita ganti dengan kegiatan yang ada di DPRD Provinsi, kita ambil cuplikan-cuplikannya,” jelas Supian sekaligus mengakhir rapat.

Selain menutup Masa Sidang III Tahun 2021, Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang terakhir di tahun ini juga menyelipkan agenda penetapan Keputusan DPRD terkait pelaksanaan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Materi terkait keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus III, Suripno Sumas, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Banjarmasin: Siring Ditutup, Tempat Usaha Dibatasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm