Polda Metro Jaya Terapkan Kebijakan Crowd Free Night di 11 Kawasan Jelang Malam Tahun Baru 2022

31 Desember 2021 10:30 WIB
Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020).
Petugas kepolisian melakukan patroli saat diberlakukannya Car Free Night (malam bebas kendaraan) dan Crowd Free Night (malam bebas keramaian) pada malam pergantian tahun di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (31/12/2020). ( ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Sonora.ID - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin telah melaksanakan rapat koordinasi pembatasan mobilitas atau Crowd Free Night dan pengamanan malam tahun baru 2022.

"Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa Crowd Free Night akan dilaksanakan mulai sejak tanggal 31 Desember jam 22:00 Wib sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 jam 04:00 Wib, kemudian dilanjutkan tanggal 1 januari jam 22:00 Wib sampai dengan tanggal 2 januari 2022 jam 04:00 Wib", kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 
 
Kebijakan tersebut dilaksanakan di 11 kawasan di Ibu Kota. " Mulai di kawasan Asia Afrika, kawasan Gunawarman - Senopati - Suryo - SCBD, kemudian kawasan Taman Bulungan dan Barito,  kawasan Sudirman - Thamrin, kawasan Kota Tua, kawasan Monas  di seluruh jalan Medan Merdeka, kawasan Kemayoran, kawasan Pantai Indah Kapuk 2/ kawasan Kemang, kawasan Banjir Kanal Timur dan kawasan Danau Sunter. 
 
Sambodo mengaku, kebijakan tersebut diputuskan atas pertimbangan tanggal 31 desember sampai dengan 1 januari dan tanggal 2 Januari masuk pada hari libur.
 
"Tanggal tersebut masuk pada akhir pekan (weekend) sehingga ada kekhawatiran dapat menimbulkan kerumunan maka kebijakan tersebut diberlakukan", lanjut Sambodo. 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm