Raih Omset Ratusan Juta, Pabrik Sampo Palsu di Tanggerang Gaji Karyawan Rp 15jt Perbulan

1 Januari 2022 22:10 WIB
Illustrasi memakai sampo
Illustrasi memakai sampo ( Pexels)

Kemudian dikemas dengan berbagai kemasan dan langsung diedarkan.

"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.

Saat digerebek, apparat kepolisian langsung mengamankan 7 orang pegawai dan sang dalang dibalik pembuatan sampo palsu.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro.

Baca Juga: Kenali, 6 Kandungan Kimia pada Shampo yang Bikin Rambut Rontok

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digerebek, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Per Bulan",

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm