Karantina Wisman 14 Hari Pasca Omicron Merebak di Sejumlah Negara, Ini Tanggapan ASITA Bali

4 Januari 2022 14:38 WIB
Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Ketua Dewan Pengurus Daerah Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (DPD ASITA) Bali, Putu Winastra menanggapi adanya aturan karantina 14 hari untuk pelaku perjalanan pariwisata mancanegara pasca virus Covid-19 varian Omicron mulai merebak.

"Kalau gak salah ada dua poin itu jadi 14 hari yang datang dari negara sumber Omicron atau beberapa Negara Afrika tapi kalau diluar Negara itu 10 hari kalau gak salah. Jadi saya memiliki pendapat jangankan karantina 14 hari, 3 hari saja kemarin belum ada wisman yang direct ke Bali," ungkapnya.

Selain itu, diungkapkan juga bahwa para pelaku pariwisata di Bali mengharapkan agar kebijakan itu bisa berubah paling tidak dibulan Januari ini. Kenapa demikian? Karena ia berharap paling tidak agar liburan musim panas dari bulan Mei dan seterusnya bisa mendatangkan wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Pasien Omicron asal Surabaya Habis Berwisata di Bali Selama 6 Hari

 

Putu Winastra juga menambahkan, disisi lain kan semakin banyak negara-negara di Asia yang buka seperti Negara Kamboja yang sudah buka tanpa karantina.

"Jadi kita berharap ada semacam kebijakan khusus untuk Bali. Selama ini aturan yang berlaku di Bali sama dengan Jawa. Jadi Jawa-Bali itukan justru kita minta agar Bali ada kebijakan khusus karena memang beberapa parameter yang dipakai sebagai acuan PPKM Bali sudah melampaui. Sering saya katakan sekarang sudah vaksinasi anak-anak kan sudah berjalan dengan bagus vaksin dosis kedua sudah 90 persen. Sedangkan di Jawa aja dosis pertama ada 50 persen," ucapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm