Makassar Aktifkan 25 Titik Parkir Elektronik, Genjot Pendapatan

5 Januari 2022 21:01 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. ( Sonora.ID/Dian Megawati)

Makassar, Sonora.ID - Pengelola perumda parkir yang tergabung dalam tim percepatan penataan total BUMD menyiapkan langkah menggenjot pendapatan.

Salah satunya, dengan mengaktifkan mesin parkir elektronik di puluhan titik lokasi yang ada kecamatan ujung pandang.

Dewan direksi, Nikolaus Beni menyampaikan hal itu saat ditemui di kantornya, jalan hati mulia belum lama ini.

Kebijakan ini untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sosialisasi bakal dimaksimalkam terlebih dahulu.

Baca Juga: Kontainer Makassar Recover Ditarik Vendor, Ini Respon Wali Kota

"Kami kembali menggenjot sosialisasi terkait pengaktifan kembali parkir elektronik pada pertengahan Bulan Januari 2022 di lokasi tersebut, seperti Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Kartini dan Jalan Somba Opu. Semuanya ada 25 titik mesin," ujarnya.

Dia memandanf tarif yang akan di terapkan di ruas jalan tersebut adalah tarif progresif,hal ini sebagai bentuk pengendalian parkir agar tidak menganggu aktifitas lalu lintas.serta pembayarannya dengan Non tunai (Cashless)

"Bayar menggunakan kartu Parkir khususs oleh Jukir resmi PD Parkir Makassar. Bisa juga digunakan kartu E-Toll sesuai saldo. Tarifnya mulai perjam yakni Mobil Rp 5.000 - Motor Rp 3.000,"tuturnya.

Ada pun itu, kata Nikolaus, pengelolaan parkiran dikembalikan langsung ke PT.KTI sebagai kesepakatan dari awal.

"Mereka telah membayar ke PD Parkir Makassar uang jaminan pengelolaan sebesar Rp 30 juta setiap bulannya. Berdasarkan Surat Keputusan," tambahnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm