Kelakuan Kejinya Perkosa 3 Mahasiswi Terbongkar, Aktivis Kampus UMY Ternyata Punya Segudang Cara Jitu untuk Lakukan Aksi Bejatnya

6 Januari 2022 13:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan ( )

Sesampainya di kontrakan terduga pelaku, ia tidak menemui anggota lain kecuali terduga pelaku, yang berujar jika rekan-rekan lain belum datang.

Setengah jam berlalu, rupanya teman-teman anggota BEM lainnya masih tak kunjung datang.

Korban pun sudah mulai curiga dan merasa resah, saat hendak pulang namun dicegah dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar anggota BEM sambil bercerita.

Akan tetapi, lama-kelamaan cerita menjurus ke hal intim.

Korban terus berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku masih saja melanjutkan pembahasan tersebut.

Korban kembali mencoba berpamitan pulang namun selalu ditahan.

Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Orang Tua Kris Wu Rela Keluarkan Banyak Uang Demi Anaknya

Hingga akhirnya ia direbahkan di kasur dan pakaiannya dibuka paksa.

Korban mengaku kalah kuat dengan terduga pelaku sehingga tak bisa melawannya.

Diberitakan sebelumnya juga, laporan pertama dari rekan mahasiswi terduga pelaku yang mengaku dirudapaksa di kamar kos sekitar 3,5 bulan lalu.

Dia memperkosa mahasiswi tersebut secara paksa dalam keadaan terpangaruh minuman keras.

Pernyataan pihak kampus.

Pihak kampus UMY telah mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswanya.

Pernyataan tersebut dibagikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol UMY, Hijriyah Oktaviani.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 30 Wanita, Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam pernyataan itu, UMY bersikap zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran disiplin, apalagi yang mengarah kriminal.

Disebutkan pula, UMY memiliki regulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di bawah Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa.

UMY juga telah menunjuk Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH FH UMY) untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk menyelesaikan kasus ini ke jalur hukum.

"UMY berupaya mendapatkan keterangan yang valid dari penyintas secara langsung, bukan hanya melalui laporan di media sosial, agar dapat dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mendapatkan bukti dan kebenaran kasus tersebut," bunyi poin ketiga pada keterangan yang diterima Tribun Jogja.

Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan

Tertulis juga UMY akan bertanggung jawab dalam proses pendampingan dan konseling bagi penyintas melalui layanan konseling yang difasilitasi oleh Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) UMY.

"UMY telah memberikan penegasan kepada pelaku untuk memberikan klarifikasi yang sejujurnya sebagai wujud iktikad baik, dan akan mengambil keputusan yang tegas jika pelaku terbukti bersalah," bunyi poin 5 pada keterangan itu.

Pihak kampus dengan tegas memiliki prinsip dan sikap independen dalam membuat kebijakan dan keputusan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: UPTD P3A Sulut Laporkan Belasan Pria Pemerkosa Dua Gadis Bolaang Mongondow

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Aktivis Kampus di UMY Cabuli 3 Mahasiswi, Ajak Maba ke Kos hingga Minta Ditemani saat Rapat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm