Rugi 400 Juta Rupiah karena Skema Ponzi, Investor Wajib Tahu 3 Cara Hindari Investasi Kripto Bodong

7 Januari 2022 13:40 WIB
Ilustrasi: Rugi 400 Juta Rupiah karena Skema Ponzi, Investor Wajib Tahu 3 Cara Hindari Investasi Kripto Bodong
Ilustrasi: Rugi 400 Juta Rupiah karena Skema Ponzi, Investor Wajib Tahu 3 Cara Hindari Investasi Kripto Bodong ( Pixabay)

Sonora.ID – Penipuan investasi asset krpto bodong dengan skema Ponzi di Indonesi bisa saja mengintai para investor pemula atau bagi mereka yang baru saja akan terjun ke dunia investasi.

Salah satu penipuan aset kripto yan dengan skema ponzi ditemukan di Bekasi dan pada 27 Desember lalu menuntut pembelajaran dengan kurungan selama 10 tahun.

dekat, salah satu korbannya adalah seorang pengusaha reklame bernama Yusuf Jamaluding yang memiliki rugi sekitar 400 juta rupiah karena investasi kripto bodong tersebut.

“Yang jelas, satu tahun enggak ada penemuan, kita sudah ditipu sama Abdulrahman Yusuf. Selesai. Sudah ditipu kita semua,” ujarnya kepada tim Kompas.id .

Beragam cara yang penipu penawaran dalam penawaran investasi kripto bodong ini. Ada yang menawarkan dengan cara semakin banyak menanam, semakin beringin keuntungnnya.

Bagi masyarakat yang memang ingin terjun ke dunia investasi kripto sebaiknya berhati-hati. mengetahui mengenai banyak hal terkait perusahaan yang menjadi tempat Anda menanam uang tersebut.

Lantas bagaimana cara mengetahui dan menghindari investasi kripto bodong ini? Berikut 3 cara menghindari kripto bodong yang investor wajib tahu.

Cek Daftar Perusahaan Investasi di Bappebti

Sebelum memutuskan untuk melakukan investasi atau penanaman modal, sebaiknya periksa terlebih dahulu di Bappeti. Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai aset investasi di Indonesia.

Baca Juga: Dapat Tawaran Investasi Menggiurkan? Pastikan Legalitasnya Melalui Lembaga Ini!

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm