Kembali Terjadi #Percumalaporpolisi, Seorang Perempuan Melaporkan Kasus Pelecehan Di Polres Boyolali

18 Januari 2022 13:30 WIB
Korban pelecehan seksual di Boyolali
Korban pelecehan seksual di Boyolali ( Tribun Solo)

R mengatakan kalau dirinya langsung down, dirinya yang mendpat musibah malah mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan.

“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” ujarnya.

R sendiri mengalami pelecehan seksusal, pemerkosaan di sebuah hotel di wilayah Bandungan, Semarang.

Baca Juga: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti dan Melarikan Diri, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean

Hery Hartono selaku Penasehat Hukum dari R mengatakan telah mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polisi ini terhadap kliennya itu.

Herry menjelaskan kalau apa yang dialami kliennya adalah bentun ketidak profesionalan aparat penegak hukum, pelayanan sekaligus pengayom masyarakat.

“Dengan kita memberanikan diri melapor seperti ini tujuannya hanya satu, untuk memperbaiki pelayanan masyarakat. Supaya masyarakat jadi tahu, hukum ini tidak tebang pilih,” ujarnya.

Anggapan masyarakat, soal hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas bisa terbantahkan dengan adanya bukti jika penegak hukum yang melakukan pelanggaran juga diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Nah itu yang kita harapkan. Kita ingin bagaimana kita ikut mendukung program kapolri terkait pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya hal ini Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyatakan telah menerima aduan terkait adanya seorang pelapor yang merasa dilecehkan tersebut.

Pihaknya pun akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.

“Karena ini (aduan) terkait dengan perlindungan terhadap perempuan,” ujar Morry.

“Sesuai prosedur kita akan tindak lanjuti, kemungkinan besok akan diperiksa Propam Polres Boyolali,” ujar Morry.

Namun karena belum adanya bukti yang cukup kuat akan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami korban, penyidik pun meminta keterangan lebih lanjut untuk memperjelas laporan korban.

"Karena belum ada bukti yang kuat, ada kata-kata yang disampaikan (polisi) kurang berkenan terhadap korban," papar dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm