4 Fakta di Balik Penjara Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat, Modusnya Rehabilitasi Narkoba!

25 Januari 2022 09:10 WIB
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan) ( )

Sonora.ID – Bupati Langkat yang sudah nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sedang diperbincangkan lantaran ia diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan adanya penjara manusia di kediamannya.

Temuan ini bermula dari sebuah penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui. Terbit menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat.

Sementara penjara manusia yang ditemukan tersebut berada di halaman belakang rumah Terbit.

Melansir dari Tribunnews, berikut ini adalah fakta mengenai penjara perbudakan milik Terbit:

Baca Juga: Heboh Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Terkuak Lebih dari 40 Orang Diduga Korban Perbudakan

1. Sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penjara di rumah Terbit Rencana sudah beroperasi selama 10 tahun.

Penjara manusia itu disinyalir digunakan untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, nyatanya, penjara tersebut ilegal alias tak memiliki izin.

Kendati demikian, ia mengatakan penjara milik Terbit bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Langkat.

Terkait para tahanan dipekerjakan di lahan sawit, Panca menyebut hanya mereka yang sudah sehat yang dipekerjakan.

2. Lebih dari 40 orang pernah ditangkap

Menurut Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit. Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan itu akan kembali dimasukkan ke dalam penjara oleh Terbit agar mereka tidak bisa kemana-mana.

3. Diduga tahanan juga disiksa

Anis mengatakan jika rehabilitasi narkoba di rumah Terbit itu hanyalah sebuah modus, dan menurutnya penjara itu digunakan untuk menyiksa para tahanan.

Anis mengatakan para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Terbit.

Dugaan ini disampaikan Anis lantaran sejumlah tahanan ditemukan dalam kondisi wajah babak belur ketika KPK menggeledah rumah Terbit.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," terang Anis, Senin (24/1/2022), masih dikutip dari TribunMedan.

Parahnya lagi, selain disiksa, para tahanan yang dipekerjakan ini disebut tidak pernah menerima gaji.

Mereka hanya diberi makan dua kali sehari.

"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari."

"Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," tandas Anis, dilansir TribunMedan.

Baca Juga: Biadab dan Keji, Puluhan Pekerja Diduga Disiksa, Tak Digaji dan Dikerangkeng Dibelakang Rumah Bupati Langkat Nonaktif

4. Pelanggaran HAM

Migrant CARE menilai perlakuan terhadap tahanan di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin ini sudah jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

Anis Hidayah selaku Penanggung Jawab Migrant CARE, mengatakan adanya dugaan perbudakan modern di penjara Terbit sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).

"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Mengutip TribunMedan, Aktivis Migrant Care, Siti Badriyah, mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan temuan penjara di rumah Terbit Rencana pada Komnas HAM, Senin.

Nantinya, foto-foto penjara di rumah Terbit akan dirilis usai pihaknya melapor.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Beroperasi 10 Tahun

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm