DJP Riau Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022

28 Januari 2022 10:35 WIB
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo ( SmartFM)

Riau, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, terus aktif sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak di Provinsi Riau.

Sosialisasi ini dalam rangka mengedukasi wajib pajak terkait bantuan pemotongan dari pengungkapan harta yang dilakukan secara sukarela, dimulai dari tanggal 1 Januari 2022-30 Juni 2022.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo mengatakan bahwasanya PPS ini dibagi dalam dua kebijakan. Yang pertama adalah wajib pajak yang telah mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015, dan yang kedua adalah wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020

“Terdapat dua kebijakan, untuk kebijakan pertama itu bagi mereka yang masih ada harta yang belum dilaporkan pada Pengampunan Pajak di tahun 2016. Yang kedua, untuk wajib pajak pribadi yang memiliki harta sampai 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020,” ujarnya pada sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (26/01/2022).

Bersama tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau, Aspril mengajak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk mengikuti program PPS ini. Hal ini dikarenakan PPS menjadi bentuk 'kemurahan hati' dari pemerintah terhadap wajib pajak agar terhindar dari sanksi perpajakan.

“Kita berharap program ini bisa menambah kepatuhan para wajib pajak, karena PPS ini memberikan diskon kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan perpajakan. PPS ini juga memberikan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP," sambungnya

Terkait prosedur PPS ini, Aspril mengungkapkan bahwa wajib pajak bisa melaporkan secara online di website www.pajak.go.id. Selain itu, pertanyaan seputar pajak juga bisa disampaikan melalui media sosial @pajakriau.

“Saat ini sistem perpajakan sudah berbasis online, sehingga ini mempermudah wajib pajak untuk melakukan pelaporan. Kami juga membuka layanan 24 jam bagi wajib pajak yang kebingungan dan ingin bertanya seputar prosedur pelaporan. Kami humas kanwil DJP Riau selalu siap,” jelasnya.

Baca Juga: Gandeng 5 Perguruan Tinggi, Kanwil DJP Riau Siap Wujudkan Riau Sadar Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm