Desak SE Vaksinasi Booster Dicabut, YKMI Geruduk Gedung Kementerian Kesehatan

28 Januari 2022 18:31 WIB
Aksi unjuk rasa dari YMKI menolak vaksin booster di Kantor Kemenkes, Jl HR Rasuna Said,Jakarta, Jumat (28/1/22)
Aksi unjuk rasa dari YMKI menolak vaksin booster di Kantor Kemenkes, Jl HR Rasuna Said,Jakarta, Jumat (28/1/22) ( YMKI)

Jakarta,Sonora.Id - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) hari ini menggelar aksi damai menolak vaksin haram di depan Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Jumat (28/1).

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan saat berorasi dengan tegas mendesak Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dicabut.

"Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan vaksin halal dalam program booster saat ini," ucapnya.

Selain itu, Himawan menambahkan pencabutan SE tersebut harus dilakukan karena telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal.

"Kami menuntut disediakannya vaksin halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH," ungkapnya.

Dinamisasi Lapangan (Dinlap), Nurman Abdul Rohman saat mengiringi aksi massa mengatakan bahwa aksi ini bukan untuk menolak program vaksinasi, akan tetapi untuk menolak diberikannya vaksin haram yang mengandung babi ke dalam tubuh masyarakat muslim.

"Bapak Menteri Kesehatan, kami disini hadir tidak menolak vaksin, akan tetapi kami menolak diberikan vaksin haram yang itu membuat ibadah kami umat muslim menjadi tidak sah," ungkapnya.

Aksi YKMI ini tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Di daerah tepatnya di Kota Malang, YKMI menggelar aksi serupa di Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Aksi, Insyaf Prabancana menyampaikan, jenis vaksin yang diberikan untuk dosis ketiga (vaksin booster) ini mengandung babi.

"Kami telah melakukan kajian, bersama tim fatwa, tim peneliti, tim kajian fiqih di Jakarta bahwa jenis vaksin booster ini tidak halal," ucapnya kepada awak media.

Insyaf meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, agar memberikan jenis vaksin yang halal sesuai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi yang telah melakukan vaksinasi secara masif kepada masyarakat Indonesia.

"Kami mendukung program vaksinasi ini dari bapak presiden. Tapi kami mohon, masyarakat berikan jenis vaksin yang halal," tutur dia.

"Bapak Presiden Jokowi sudah menyampaikan saat Muktamar NU kemarin akan memberikan vaksin yang halal untuk masyarakat muslim Indonesia," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm