Ini Alasan Edy Mulyadi Langsung Dibekuk Polisi Tersangka Ujaran Kebencian

1 Februari 2022 11:05 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri ( YouTube)

Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Diketahui, Bareskrim Polri menindaklanjuti segala laporan yang dituduhkan kepada Edy Mulayadi.

Pelaporan berawal sejak Edy Mulyadi memberikan pernyataan tak mengindahkan hati orang-orang Kalimantan dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga: Prabowo Disebut Macan Mengeong, Gerindra Kalsel Laporkan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi meyebut istilah 'tempat jin buang anak' saat mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Dalam sebuah video yang beredar, dirinya menyebutkan jika lahan IKN baru tak strategis dan tidak cocok dijadikan tempat investasi.

"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Alasan Polisi Langsung Tahan Edy Mulyadi Tersangka Ujaran Kebencian "

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm