Wali Kota Makassar Ancam Proses Hukum Penimbun Minyak Goreng

2 Februari 2022 19:30 WIB
Antrian warga beli minyak goreng di salah satu ritel modern Makassar
Antrian warga beli minyak goreng di salah satu ritel modern Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto merespon kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Dicurigai, terjadi karena adanya penimbunan stok. Olehnya, pelaku diancam diproses secara hukum.

"Saya tegaskan bahwa penimbunan (minyak goreng) di saat seperti ini adalah kejahatan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (1/2/2022).

Dia meminta kepolisian menangkap oknum tersebut. Perbuatan penimbunan dianggap sebagai bentuk kejahatan karena mengambil keuntungan di saat warga kesusahan

“Ini adalah pidana dan pemkot siap pasar murah khusus untuk minyak goreng," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Minta Percepatan Lelang Proyek, Target Februari 2022

Danny juga menanggapi minyak goreng yang dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14 ribu per liter. Hal itu mengacu pada Peraturan menteri perdagangan nomor 3 tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng.

Menurutnya, terjadi karena stok yang berkurang dan permintaan yang tinggi. Langkah taktis berupa operasi pasar dirasa perlu.

"Jadi saya kira kan ada HETnya mekanisme pasar kan seperti itu, kalau stok kurang naik harga permintaan naik makanya penyakit kan menimbun saya kira pihak kepolisian tidak main-main dengan itu," tambahnya.

Mengenai perbedaan harga di pasaran dan retail. Dalam pandangannya, penerapan memang seperti itu dan telah sesuai mekanisme.

Baca Juga: Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Inflasi di Sulsel Awal 2022

“Mekanisme pasarnya seperti itu, kalau ada stok, harga normal, kalau stok kurang harga naik, permintaan juga naik. Penyakitnya numpuk, kalau bisa numpuk, saya kira polisi," ungkapnya.

Sementara pantauan di sejumlah ritel modern. Antrian panjang terjadi untuk mendapatkan minyak goreng yang dijual Rp25.200 untuk kemasan dua liter.

Baca Juga: Karyawan Hotel di Makassar Mulai Terima Vaksinasi Booster

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm