Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah kota Palembang tahun 2022

3 Februari 2022 21:45 WIB
Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah kota Palembang tahun 2022
Pemberian Pengurangan Massal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dalam Wilayah kota Palembang tahun 2022 ( )

Palembang, Sonora.ID - Pemerintah kota melalui BPPD memberikan pengurangan massal pajak bumi dan bangunan perkotaan dalam wilayah kota Palembang tahun 2022. Prabu Mandiri, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPD Palembang kepada Sonora (02/02/2022) mengatakan bahwa pengurangan massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022 dilakukan melalui keputusan Walikota No.1/kpts/bppd/2022. Hal ini diberikan atas kenaikan NJOP terhadap kenaikan PBB tahun 2018 dengan ketetapan di 2022 ini.

“ Jadi ada beberapa presentase yang kita berikan sesuai dengan nilai ketetapan. Untuk nilai ketetapan dari 300 hingga 500 ribu, dan juga 501 ribu hingga 5 juta diberikan pengurangan masal sebesar 75% dari selisih kenaikan pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan tahun 2018 terhadap ketetapan PBB tahun 2022. Untuk nilai pajak dari 5 juta satu rupiah sampai dengan 99.000.999 diberikan pengurangan sebesar 55 % dan diatas seratus juta diberikan pengurangan masal sebesar 20%. Pengurangan masal ini otomatis tercantum dalam sptpbb sehingga nilai yang harus dibayar ada di bawah, dibayarkan setelah pengurangan masal ini diberikan. Akan tetapi bila dikurangi hasilnya masih dibawah 300 maka wajib pajak tetap harus membayar,” ujarnya.

Tahun 2021 pencapaian PBB mencapai 232 milyar. Masih banyak masyarakat yang belum membayar, kurangnya kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban membayar PBB. Ada juga beberapa WP yang menyatakan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan pajak terhutang PBB.

Baca Juga: Bayar PBB di Makassar Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Berbagai Platform Digital

“ Sosialisasi melibatkan kecamatan, kelurahan. Pajak ini merupakan kewajiban yang ditetapkan  pemerintah dan dibebankan satu tahun. Sosialisasi juga melalui media social dan media massa. Kami juga melakukan perluasan pembayaran PBB pembayarannya bisa secara online,” tukasnya.

Masyarakat yang menunggak pajak akan mendapat denda sebesar 2% setiap bulan setelah jatuh tempo berakhir. Bila masyarakat tidak mampu atau keberatan bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan dokumen yang dilengkapi.

“ Sekarang kita lagi proses cetak masal sptpbb dan dibulan februari ini kita sudah cetak masal dinilai ketetapan wajib pajak potensial terlebih dahulu dan sudah berangsur kita sampaikan dan kita mohon percepatan pembayaran PBB di 2022 ini,” ujarnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Palembang Sukses Lampaui Target

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm