Dispar Blacklist Penyelenggara Konser Musik di Kota Makassar

7 Februari 2022 20:10 WIB
Muhammad Roem, Kepala Dinas Pariwisata Makassar
Muhammad Roem, Kepala Dinas Pariwisata Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah memberi sanksi penyelenggara konser musik.

Menyusul bersikap abai, sehingga terjadi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Pada saat konser jumlah kapasitas juga melebihi tidak sesuai dengan apa yang disampaikan pak kabag ops. Dia mitna izin 800 sampai 1.000 dan kapasitas CCC itu kurang lebih 10.000," ujar kepala dinas pariwisata Makassar, M Roem.

Dia mengatakan sanksi berupa larangan menggelar konser atau kegiatan sejenisnya secara perseorangan. Menyusul dianggap memiliki reputasi buruk dalam pelaksanaan kegiatan.

"Di blacklist memang tidak diberikan izin. jangankan perusahaanya orang yang terlibat di dalamnya juga, ketika dia berganti di tempat lain,"

"Bukan ditipu, dia (penyelenggara) melanggar ketentuan dalam surat pernyataan mereka," jelasnya saat ditemui, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Satgas Usut Pelanggaran Prokes saat Konser Musik di Gedung CCC Makassar

Roem mengaku telah mengetahui identitas sejumlah panitia. Dianggap orang baru, sehingga belum kompeten di bidangnya.

"Kita sudah kantongi nama-namanya. memang ini didominasi oleh orang orang yang bukan biasa kerja dalam EO. orang-orang baru," tambahnya.

Dia kemudian menyebutkan poin kesepakatan yang seharusnya dipatuhi panitia. Diantaranya kapasitas yang terpakai di gedung CCC hanya 10 persen, disiplin menggunakan masker dan lainnya.

"Dia bilang (panitia) ke saya dia cuman pakai 10 persen. ada tanda tangan hitam putih, tapikan itu rana pidana di kepolisian. Jadi intinya semua ketentuan yang kami minta dia langgar," tutupnya.

Baca Juga: FIT Kembali Layani Pasien Covid-19, 31 Tempat Tidur Sudah Terisi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm