PMI Asal Bali Kadek Eka Meninggal di Dubai Karena Covid-19, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan

8 Februari 2022 15:15 WIB
Jenazah PMI Asal Bali Kadek Eka yang Meninggal di Dubai Tak Bisa Dipulangkan.
Jenazah PMI Asal Bali Kadek Eka yang Meninggal di Dubai Tak Bisa Dipulangkan. ( Tribunnews.com)

Bali, Sonora.ID - Kabar duka meningalnya I Kadek Eka Saputra di Dubai akhirnya sampai ke telinga Dewan Provinsi Bali.

Diketahui Kadek Eka merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Dubia, Uni Emirat Arab. Kadek Eka ditemukan tak bernyawa di kamar penginapannya.

Meninggalnya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Gianyar, Bali I Kadek Eka Saputra di Dubai, Uni Emirates Arab, Rabu 2 Februari 2022 lalu mendapat tanggapan dari DPRD Bali.

Pasalnya almarhum meninggal akibat Covid-19 sehingga jenazahnya tidak bisa dibawa pulang.

Apalagi, kabarnya proses pemulangan jenazah korban ke Bali harus dengan biaya sendiri dari pihak keluarga.

Alasannya Kadek Eka berangkat ke Dubai secara mandiri. Hal ini justru memberatkan keluarga yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Baca Juga: Baru Satu Bulan Berangkat Ke UAE, PMI Asal Bali Kadek Eka Saputra Meninggal Dunia di Dubai

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mendesak pemerintah pusat maupun Pemprov Bali untuk bertindak dengan menalangi proses pembiayaan pemulangan jenazah almarhum.

Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari hadirnya pemerintah kepada warganya.

"Ya satu-satunya jalan kan pemerintah harus mengayomi, mau tidak mau pemerintah harus mengambil tindakan, baik pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya seperti yang dikutip Tribunbali.com Selasa (8/2/2022). 

Bahkan, pihaknya meminta adanya koordinasi yang baik antar lembaga untuk bisa memulangkan jenazah almarhum dengan cepat.

"Koordinasi yang baik sehingga salah satu warga kita yang memang meninggal di luar negeri itu harus bisa sampai ke tempatnya," tegasnya.

Apalagi, adanya pembiayaan dalam proses pemulangan jenazah tersebut.

"Tetapi hubungan antar pemerintah harus dikoordinasikan dengan baik, terutama dengan pembiayaan-pembiayaan selanjutnya," imbuh Gung Budiarta sapaan akrabnya.

Saat disinggung mengenai adanya regulasi setempat yang tidak mengizinkan menerbangkan jenazah korban Covid-19, politikus senior PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut bisa diatasi dengan proses kremasi terlebih dahulu jenazah almarhum di Dubai sebelum kemudian diberangkatkan ke Bali.

Baca Juga: Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Asrama Haji Donohudan Boyolali Disiapkan Kembali

"Ataukah dengan sistem di sana dibakar dulu seperti krematorium, lalu abu jenasahnya di bawa ke Bali kan bisa saja, kan tidak perlu membawa jenasahnya ke Bali," paparnya.

Di sisi lain, sebelumnya Kepala UPT BP2MI Wilayah Bali Wiam Satriawan saat ditemui di ruangannya menyebut jika hingga saat ini belum ada kepastian kapan jenazah almarhum bisa dibawa ke tanah air.

Mengingat, almarhum Kadek Eka sendiri meninggal akibat Covid-19, sehingga berdasarkan regulasi setempat tidak bisa diberangkatkan ke tanah air.

Bahkan, menurutnya otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19. Sehingga, peluang yang ada adalah dikubur di UEA atau dikremasi dan abunya dibawa ke tanah air.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan komunikasi dengan pihak Kemenlu RI dan KJRI Dubai mengenai penanganan jenazah pasca otopsi dan kami masib menunggu keputusannya. Tapi kalau melihat kondisi jenazah pasca otopsi meninggal karena Covid-19 sepertinya otoritas setempat tidak bisa mengirimkan jenazah ke Indonesia, apalagi otoritas penerbangan mungkin juga punya aturan menolak. Jadi tinggal dikubur di sana atau dikremasi," ujarnya.

Baca Juga: Pengetatan Perlu Diperkuat Mengantisipasi Merebaknya Varian Omicron

SumberTribunbali.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm