BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Antrean Online

9 Februari 2022 10:59 WIB
Direktur Teknologi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, mengunjugi Klinik Mtra Sehat.
Direktur Teknologi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, mengunjugi Klinik Mtra Sehat. ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)

Dalam tinjauan, Edwin juga berkesempatan mengecek secara langsung alur pelayanan yang ada di Klinik Mitra Sehat. Mulai dari pendaftaran, kesiapan dokter dan tenaga medis dalam melayani peserta hingga melihat sarana dan prasarana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan melaksanakan komitmen layanan dengan baik.

Baca Juga: Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Landak Gandeng BPJS

"Berbagai upaya memang terus diupayakan oleh fasilitas kesehatan untuk memudahkan peserta. Dengan banyaknya layanan online, harapannya peserta semakin mudah lagi untuk mendapatkan pelayanan tanpa ada waktu tunggu yang lama," tambah Edwin.

Pimpinan Klinik Mitra Sehat Niken Palupi, menambahkan pihaknya sangat berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta yang mengakses layanan tanpa pembedaan, baik itu peserta JKN-KIS ataupun pasien umum. Kemudahan akses layanan terus dikembangkan agar pasien tidak menemui kendala dalam pelayanan. Salah satunya dengan pengembangan antrean online yang terhubung dengan aplikasi Mobile JKN.

“Kami juga terus menyosialisasikan kepada peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan memanfaatkan layanan antrean online ini. Semoga ke depannya bisa lebih dikembangkan sehingga kepuasan peserta meningkat,” ungkapnya.

 Baca Juga: BPJS Kesehatan Yogyakarta Lanjutkan Kerja Sama Kepatuhan Badan Usaha dengan Kejaksaan Negeri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm