3 Kebijakan Pemerintah yang Berlaku Mulai 2022, Harga Gas hingga BPJS

29 Desember 2021 09:30 WIB
Ilustrasi Gas
Ilustrasi Gas ( Kompas.com)

Sonora.ID - Jelang pergantian tahun ke 2022, berbagai rencana sudah mulai ditetapkan, bukan hanya rencana individual tetapi juga rencana yang ditetapkan oleh pemerintah untuk diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Adanya pergantian atau kebijakan baru tersebut pastinya akan menjadi sorotan bagi masyarakat dan membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

Itu sebabnya rencana kebijakan yang mulai berlaku pada 2022 mendatang sudah diumumkan sejak akhir tahun 2021 ini.

Setidaknya, berikut ini adalah 3 kebijakan pemerintah yang berlaku mulai tahun 2022, termasuk harga gas elpiji hingga kelas BPJS.

Harga Gas Elpiji Non-subsidi

PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa harga gas elpiji nonsubsidi mulai berlaku pada Sabtu, 25 Desember 2021 yang lalu.

Pihaknya menyatakan bahwa kenaikan harga ini untuk merespon tren peningkatan harga CPA elpiji yang terus naik sepanjang tahun 2021.

Kenaikan harga tersebut adalah Rp 2.600 per kilogram.

Sedangkan untuk elpiji subsidi 3 kilogram tidak akan mengalami kenaikan harga pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Rekomendasi Nonton Drakor Terbaru: 6 Drakor yang Tayang Tahun 2022!

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm