Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah: Kenaikan UMP 5,1% Tidak Akan Direvisi Lagi

27 Desember 2021 15:10 WIB
Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Disnakertrans DKI Jakarta membahas UMP 2022, Senin (27/12/2021)
Suasana rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama Disnakertrans DKI Jakarta membahas UMP 2022, Senin (27/12/2021) ( Rep Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan UMP 2022 dari 0,85% jadi 5,1%. Hal ini justru mendapat keberatan dari pengusaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan revisi tersebut dilakukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 
 
"Berdasarkan pertimbangan, satu dari proyeksi Bank Indonesia, tanggapan dari Bappenas, ketiga angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai" Kata Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
 
 
Andri mengatakan UMP 5,1% tahun 2022 tidak ada kemungkinan direvisi kembali, namun tetap akan didiskusikan untuk perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan atau terdampak pandemi covid-19.
 
"5,1 tidak akan direvisi kembali. Tetapi dalam SK [Surat Keputusan Gubernur] tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi covid-19 atau terdampak terhadap pandemi covid-19. Seperti tahun kemarin" jelas Andri
 
Andri menyebut kenaikan UMP 5,1% tidak dilakukan sepihak, menurutnya hal itu sudah sesuai ketentuan. Angka yang ditetapkan dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi dan serikat.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm