Masuk PPKM Level 2, Pontianak Tetap Berlakukan PTM 50 Persen

9 Februari 2022 15:00 WIB
Kota Pontianak masuk PPKM Level 2, Pembelajaran Tatap Muka dibatasi jadi 50 persen
Kota Pontianak masuk PPKM Level 2, Pembelajaran Tatap Muka dibatasi jadi 50 persen ( Sonora FM Pontianak/ Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kota Pontianak memutuskan untuk kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah dengan kapasitas 50 persen.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan kegiatan PTM masih dimonitoring dan selalu dipantau.

Menurutnya, bagi sekolah yang muridnya sudah divaksin minimal 80 persen, PTM bisa dilakukan dengan kapasistas 100 persen.

“PTM kita masih minitoring. Kalau ada sekolah yang aman silakan, tapi kita pastikan kalau muridnya sudah banyak yang vaksin minimal 80 persen, mungkin bisa 100 persen untuk PTM,” kata Edi, pada Rabu (9/2).

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk sekolah secata tatap muka dan lebih memilih daring. 

Baca Juga: Vaksinasi Siswa di Palembang Belum 100 Persen, Kadisdik : Masih Adanya Stigma Negatif Tentang Vaksin

“Ada orang tua yang tidak mau anaknya sekolah dulu maunya daring. Ada yang udah sebagian besar vaksin, ada yang belum. Kita masih melihat apakah Omicron ini membahayakan seperti Delta atau tidak. Kalau yang flu tidak kita izinkan untuk sekolah,” ujarnya.

Meski kota Pontianak masuk PPKM level 2, namun pemberlakukan PTM 50 persen tetap dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Pontianak.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Surat itu diteken langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm