Disdag Palembang Belum Temukan Indikasi Kartel Terhadap Kelangkaan Minyak Goreng

10 Februari 2022 10:45 WIB
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, Raimon Lauri
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, Raimon Lauri ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, Raimon Lauri memastikan tidak ada indikasi kartel ditengah situasi langkanya minyak goreng saat ini.

Hal ini diungkapkannya, usai menghadiri Inspeksi Dadakan (SIDAK) di Apotek Mahkota bersama Wakil Walikota Palembang dan BBPOM Palembang, Rabu (09/02).

Raimon mengatakan, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterlibatan kartel ditengah kelangkaan minyak goreng saat ini, baik itu di Pasar Tradisional hingga Ritel Modern.

"Untuk di Palembang sendiri belum kita temukan ya, karena kita terus melakukan monitor ke distributornya secara langsung guna memastikan tidak adanya penimbunan minyak goreng," katanya ketika diwawancarai.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Ungkap Dugaan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Jatim

Terkait sanksi yang akan diberikan jika ada temuan penimbunan, lanjut Raimon, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi dari Kementerian Perdagangan.

"Untuk sanksinya sendiri masih kita lihat dulu regulasinya ya," ujarnya.

Sementara itu, menanggapi temuan minyak goreng yang dijual diatas harga Rp 14.000,- yang masih ditemukan di Pasar Tradisional, Raimon meminta masyarakat dapat menyikapi dengan bijak hal tersebut.

"Memang kita harus bijak menyikapi hal ini, mungkin para pedagang masih menjual stok lama jadi tidak heran kalau harganya masih diatas harga yang ditetapkan pemerintah," ungkap Raimon.

Ia pun meminta masyarakat supaya tidak melakukan panic buying, mengingat pihaknya telah menjamin ketersediaan minyak goreng hingga beberapa bulan ke depan.

Baca Juga: Tarik Ulur Harga Minyak Goreng di Indonesia, Kata Ekonom Ini yang Jadi Permasalahannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm