Tembus 2.322 Kasus Covid-19, Kota Banjarmasin Naik ke PPKM Level 3

15 Februari 2022 14:05 WIB
Warga mengikuti uji swab PCR (dok)
Warga mengikuti uji swab PCR (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Banjarmasin kini berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin sendiri sudah cukup lama berada di PPKM level 2, seiring dengan terkendalinya penularan covid-19.

Namun, dengan peningkatan kasus covid-19 yang cukup drastis akhir-akhir ini, membuat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan itu akhirnya naik ke level 3.

"Penyebab peningkatan level ini karena lonjakan kasus yang sudah menembus angka 2.300 lebih. Ini faktor penyebab utamanya," ucap Machli Riyadi, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Selasa (15/2) siang.

Machli menerangkan, seiring dengan peningkatan level PPKM ini, langkah kedepan yang akan dilakukan pihaknya adalah mensosialisasikan Inmendagri tersebut kepada masyarakat, agar mengetahui bahwa ketentuan ini merupakan kebijakan secara nasional.

"Agar masyarakat mengetahui dan tidak kaget bahwa itu bukan peraturan yang dibuat-buat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Tapi kebijakan nasional selama 14 hari kedepan," jelasnya.

 Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 di Banjarmasin Tertinggi Kedua di Indonesia

"Kita juga akan sesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan dalam Inmendagri untuk disosialisasikan," tambahnya.

Machli mengklaim, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, jajaran TNI-Polri dan Satpol PP serta instansi terkait lainnya, bakal melakukan pengetatan di sejumlah sektor.

Sementara jajaran Dinkes, lanjut Machli, upayanya adalah melakukan penguatan vaksinasi. Baik itu vaksin pertama, kedua ataupun booster.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Banjarmasin kini berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.