Disdik Makassar Terbitkan Surat Edaran Penyusuaian PTM

16 Februari 2022 18:10 WIB
Muhyiddin, kepala dinas pendidikan Makassar
Muhyiddin, kepala dinas pendidikan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 0661/S.Edaran/Umkep/II/2022.

Hal itu mengenai penyesuaian pembelajaran tatap muka (PTM) untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid 19.

Kepala disdik, Muhyiddin mengatakan PTM terbatas kembali diterapkan seiring status PPKM Makassar naik menjadi level 3.

Ini merujuk instruksi menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2022. Termasuk, surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

"Itu berdasarkan inmendagri nomor 11 tahun 2022, tetap mengacu SKB empat menteri," ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Dia menjelaskan, aturan pembatasan terkait sistem belajar PTM dan waktunya. Seperti mengurangi jam belajar yang sebelumnya enam jam kini hanya empat jam.

"Kita buat surat edaran, yang pasti disitu masih pakai 50 persen sama ji yang lalu," jelasnya.

Daring belum menjadi pilihan. Aturan lainnya, terkait kapasitas sebesar 50 persen dari total rombongan belajar.

Baca Juga: Waspadai Covid 19 di Makassar, Pakar Kesehatan Prediksi Belum Puncak

Hal itu, kata dia, didasarkan pada kondisi vaksin guru dan tenaga kependidikan saat ini telah mencapai 94 persen.

"Kecuali kalau anu ada kasus di sekolah, kita lockdown per kelas," tambahnya.

Dia melanjutkan penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan apabila sekurang-kurangnya dalam 14 x 24 jam.

Hal itu jika terjadi klaster penularan Covid-19 dan angka positivity rate hasil Active Case Finding (ACF) atau penemuan kasus di atas 5 persen.

Sementara satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen dan apabila dalam tahapan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5 persen maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar (kelas) yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5 x 24 jam.

Beda halnya jika ada kasus di suatu sekolah, misalnya di SMPN 8 maka dilakukan lockdown sekolah.

Saat ini Dinas pendidikan juga sudah mewajibkan staf sekolah untuk melaporkan kondisi kesehatan siswa dan guru di sekolah dengan mengisi pada pada Link http://laporankesehatansekolah.makassarrecover.com.

"Pelaporannya dari aplikasi itu mulai jalan, laporannya lewat online masuk langsung ke satgas covid 19," tutupnya.

Baca Juga: IDI Usulkan PTM di Makassar Dihentikan, Ini Pertimbangannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm