Segera Berlaku, Begini Cara dan Syarat Klaim JKP dan Berapa Jumlah Uang yang Didapat?

21 Februari 2022 16:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan ( )

Cara lapor PHK

  1. Berikut ini cara untuk mengajukan laporan PHK:
  2. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id
  3. Pastikan profil sudah lengkap. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata Anda.
  4. Isi form pelaporan PHK. Pastikan sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  5. Klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Cara klaim manfaat

Lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP hanya pada bulan pertama:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan Anda.
  3. Isi formulir klaim manfaat. Masukkan rekening yang valid dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
  4. Setelah mengajukan klaim, maka akan dilakukan verifikasi terhadap pengajuan Anda.
  5. Akses manfaat JKP setelah berhasil verifikasi.

Untuk bulan selanjutnya, lakukan cara berikut untuk klaim manfaat JKP:

  1. Masuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
  2. Pastikan Anda sudah melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
  3. Selesaikan misi. Anda harus menyelesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan.
  4. Isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
  5. Verifikasi pengajuan klaim. Laporan yang Anda isi akan diverifikasi terlebih dahulu

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!

Jumlah uang yang diterima

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Masih dari Kompas.com, menurut Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, manfaat JKP lebih banyak dibanding Jaminan Hari Tua (JHT).

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP.

Upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang Anda terima sebesar Rp 10,5 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JKP Diluncurkan Besok, Ini Cara Klaim dan Jumlah Uang yang Didapat"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm