KKB Kembali Lakukan Penembakan Kepada Personil Gabungan TNI-Polri di Bandar Aminggaru

22 Februari 2022 10:53 WIB
Kelompok Kriminal Bersenjata membakar Sekolah Menengah Negeri 1 Oksibil di Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada Minggu (5/12/2021).
Kelompok Kriminal Bersenjata membakar Sekolah Menengah Negeri 1 Oksibil di Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, pada Minggu (5/12/2021). ( Dok Istimewa)

Sonora.ID - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan teror di kabupaten puncak papua.

Personel TNI-Polri ditembaki oleh (KKB) di Bandara Aminggaru, Kabupaten Puncak, Papua, pada Minggu, 20 Februari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Musthopa Kamal melalui keterangan tertulisnya mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi saat para personel TNI-Polri mencoba mengevakuasi korban penembakan dari Puskesmas menuju Bandara Aminggaru di Distrik Omukia, Puncak, dengan menggunakan kendaraan roda empat.

"Setibanya di bandara, personel gabungan TNI-Polri ditembaki oleh KKB dari atas bukit dan personel langsung membalas tembakan yang dilakukan oleh KKB tersebut," kata Kamal.

Selain melakukan penembakan KKB juga melakukan pembakaran di sebuah kampung di Diatrik Ilaga.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Penyambutan Jenazah Bharatu (Anumerta) I Komang

"Pada Minggu (20/2/2022) malam di Jayapura sekira pukul 09:20 WIT, KKB gabungan pimpinan NT, KM, LW, TK dan TT ini kembali melakukan pembakaran dua unit rumah atau honai milik masyarakat di kampung Nipuraleme, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, " lanjut Kamal.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak/ terbagi menjadi tiga tempat yaitu di areal Bandara Aminggaru, Nipuraleme dan Jalan Pingli, di mana sasaran KKB saat ini bukan hanya terhadap aparat keamanan dan warga pendatang saja, tetapi kepada masyarakat OAP atau Orang Asli Papua.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm