Boyolali, Sonora.ID - Kantor Bupati Sukoharjo diserbu puluhan demonstran yang tergabung dalam serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (22/2/2022).
Para buruh itu menolak dengan adanya aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Mereka membawa berbagai macam spanduk dengan berbagai macam tulisan yang di bentangkan para buruh saat melakukan demo. Salah satu tulisan spanduk yang menjadi sorotan yakni “Pak Ganjar Bu Ida Jaken Ngopi Ben Melek.”
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu dianggap memberatkan buruh.
"Tahun 2015, upah buruh sudah dikebiri dengan PP nomor 78 tahun 2015, dimana upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak," kata Sukarno.
Sukarno juga menjelaskan tentang empat kesimpulan terkait JHT yakni yang pertama, JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh tiap bulannya.
Baca Juga: Ratusan Seniman di Boyolali Gelar Pentas Seni Peringati Hari Pers Nasional
Kedua, JHT merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.
Yang ketiga, pemerintah dianggap tak pernah adil dalam pembayaran premi JHT karena tak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan. Dan yang terkahir, JHT didapat dari keringat buruh.
"Kami ingin pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022 karena sangat menyakiti dan menciderai pekerja," kata Sukarno.
Dalam kesempatan itu, Sukarno menegaskan jika dirinya dan forum ingin tuntutannya dikabulkan yakni pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Dan kami minta pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulangkali membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Waspada Omicron! Usai Klaster Sekolah Kini Muncul Klaster ASN Pemkab Boyolali
Perwakilan buruh itu juga melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Usai audiensi dilakukan, Bupati Sukoharjo menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa merespon," terang Bupati.
Dengan audiensi tersebut, Bupati siap menerima aspirsi para buruh dan membantu menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dengan harapan mendapatkan respon baik dari pemerintah pusat.