Buruh di Sukoharjo Lakukan Demo Tolak JHT

22 Februari 2022 20:45 WIB
Buruh di Sukoharjo Lakukan Demo Tolak JHT.
Buruh di Sukoharjo Lakukan Demo Tolak JHT. ( )

Boyolali, Sonora.ID - Kantor Bupati Sukoharjo diserbu puluhan demonstran yang tergabung dalam serikat buruh di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (22/2/2022).

Para buruh itu menolak dengan adanya aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Mereka membawa berbagai macam spanduk dengan berbagai macam tulisan yang di bentangkan para buruh saat melakukan demo. Salah satu tulisan spanduk yang menjadi sorotan yakni “Pak Ganjar Bu Ida Jaken Ngopi Ben Melek.”

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno mengatakan jika Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu dianggap memberatkan buruh.

"Tahun 2015, upah buruh sudah dikebiri dengan PP nomor 78 tahun 2015, dimana upah buruh tak lagi berpedoman pada kebutuhan hidup layak," kata Sukarno.

Sukarno juga menjelaskan tentang empat kesimpulan terkait JHT yakni yang pertama, JHT dikumpulkan dari potongan upah buruh tiap bulannya.

Baca Juga: Ratusan Seniman di Boyolali Gelar Pentas Seni Peringati Hari Pers Nasional

Kedua, JHT merupakan proteksi terakhir pekerja apabila tak lagi bekerja karena mengundurkan diri, PHK, pensiun dini, atau habis kontrak.

Yang ketiga, pemerintah dianggap tak pernah adil dalam pembayaran premi JHT karena tak sepantasnya mengatur apalagi melarang pekerja untuk mendapatkan JHT pada saat pekerja sangat membutuhkan. Dan yang terkahir, JHT didapat dari keringat buruh.

"Kami ingin pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022 karena sangat menyakiti dan menciderai pekerja," kata Sukarno.

Dalam kesempatan itu, Sukarno menegaskan jika dirinya dan forum ingin tuntutannya dikabulkan yakni pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Dan kami minta pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulangkali membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Waspada Omicron! Usai Klaster Sekolah Kini Muncul Klaster ASN Pemkab Boyolali

Perwakilan buruh itu juga melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Usai audiensi dilakukan, Bupati Sukoharjo menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022.

"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa merespon," terang Bupati.

Dengan audiensi tersebut, Bupati siap menerima aspirsi para buruh dan membantu menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dengan harapan mendapatkan respon baik dari pemerintah pusat.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm