Banjarmasin, Sonora.ID - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku tak ingin mempersoalkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurutnya, aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI tersebut lebih cocok diterapkan di lingkungan atau daerah yang agama masyarakatnya heterogen.
"Mungkin jika ini diterapkan untuk masyarakat yang heterogen agamanya, bisa saja dipakai," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin.
Ibnu menilai, penggunaan mic luar maupun dalam di Kota Banjarmasin tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat.
"Kalau di tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) seperti di Banjarmasin ini, saya kira tidak masalah untuk memakai mic luar atau dalam," ungkapnya.
Ia beranggapan, bahwa suara adzan yang dikumandangkan masjid maupun musala melalui mic luar menjadi penting di mata masyarakat Banjarmasin.
Pasalnya tak sedikit warga yang bergantung dengan lantunan suara lantang adzan tersebut sebagai tanda sebuah pelaksanaan ibadah. Yakni salat.
"Ini sebagai informasi kalau memang sudah masuk waktu salat di tengah padatnya aktivitas warga sehari-hari," ujarnya.
Meskipun diakuinya, bahwa Pemko Banjarmasin pernah menerbitkan edaran terkait penggunaan microphone luar saat bulan Ramadan. Namun hanya bersifat himbauan.
"Selama ini tidak pernah diatur sebetulnya. Hanya bersifat himbauan saja. Dulu pernah juga rata-rata kepala daerah mengeluarkan surat edaran untuk suara mic luar ini," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Binaan Lapas Kelas 2A Banjarmasin Divaksin Booster
Dijelaskannya, himbauan tersebut ada dengan tujuan memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin beristirahat di malam hari. Sehingga Diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara luar kalau sudah diatas jam 10 malam.
"Kalau sekarang ini menteri agama sudah memasuki ruang-ruang masyarakat dan kemudian memberikan pengaturan untuk menjadi panduan kita. Rasanya pemerintah sudah mengatur sampai ke ranah sana," pungkasnya.
Sekedar diketahui, SE Menag bernomor No. 05/2022 itu juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut bertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.