Polemik Pemindahan Ibu Kota Kalsel, BLF Buka Posko Aduan Gugatan

25 Februari 2022 10:03 WIB
Gerbang Kota Banjarmasin (dok)
Gerbang Kota Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Kalsel dinilai telah kedaluwarsa (out of date) karena dibentuk menggunakan UUDS Tahun 1950 sehingga muatannya dianggap tak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini," jelasnya.

Baca Juga: Simak Arahan Jokowi, Gubernur Kalsel: Kita Siap Hadapi Bencana

Namun menurut Pazri, setelah mencermati dan membaca UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan pada 15 Februari 2022, banyak menuai polemik. Seperti Pasal 4 yang bunyinya Ibu kota provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru.

Menurutnya, dalam UU Kalsel yang baru disahkan terkesan tidak mengakomodasi landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan yuridis.

“Termasuk kebutuhan Kalsel sangat tidak lengkap serta ke depan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya.

Pazri pun lantas berkesimpulan, bahwa UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan harus dikaji lebih mendalam. Termasuk uji publik secara maksimal.

“Karena saya menganggap rentan UU Kalsel tersebut digugat ke MK, di uji dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (2) UUD 1945,” paparnya.

Baca Juga: Tolak Aturan Baru JHT, Ratusan Buruh di Kalsel Turun ke Jalan

Dasar untuk menggugat UU Provinsi Kalsel bisa melalui judicial review di MK.

Dasarnya adalah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berbunyi dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka, pengujiannya dilakukan oleh MK.

"UU Provinsi memang sudah disahkan DPR RI sejak 15 Februari. Namun pihak terkait yang punya legal standing masih berpeluang menempuh jalur uji materi," tuntasnya.


PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru tampaknya masih menimbulkan kejanggalan di sebagian masyarakat.