Widih! Rizky Billar dan Lesti Kejora Ingin Ikuti Jejak Anang Hermansyah Bikin Token Kripto dengan Nama: Leslar Coin

26 Februari 2022 10:20 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora ( Tribun Style)

Baca Juga: Dulu Dicomblangin, Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Kunjung Menjenguk, Tukul Arwana Bereaksi Ini

Begini kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Babbepti terkait token kripto termasuk Leslar koin

Eksistensi investasi mata uang kripto membuat pihak OJK dan Babepbti mengeluarkan peringatan untuk masyarakat.

Di samping itu, akhir Januari lalu OJK telah menerbitkan pernyataan resmi tentang invesatasi berbasis kripto.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso,OJK melarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Lantaran, aset kripto adalah jenis komoditi yang cukup berisiko bagi masyarakat. Apalagi, aset kripto mempunyai peluang dluktuasi nilai yang bisa naik atau turun secara drastis.

Kemudian, Babepbti memberikan peringatan kepada para artis agar tidak melakukan promosi yang mengarah pada praktik "pompom" kripto.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison Karorundak meminta agar artis yang memiliki token kripto untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.

"Untuk Kripto, artis-artis yang pompom ya tentunya harus memahami dulu ketentuan perundang-undangan," ujar Aldison seperti dilansir dari TribunNews.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis dan public figure yang terjerat dalam hukum pidana apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.

Menurut Kamu gimana nih terkait token kripto Leslar Coin yang akan digarap oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora ini?

Baca Juga: Duh Akhirnya Bocor Juga! Rizky Billar Ngaku Muak Hidup dengan Lesti Kejora karena Lebay, Rizky Billar: Gak Suka, Skip, Tinggalin

SumberTribun Style
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm