Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Dapat Santunan 50 Juta

26 Februari 2022 12:55 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono. ( Press Release Jasa Raharja Sumut)

Medan, Sonora.ID – Sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli dikabarkan mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer.

Dikarenakan cuaca buruk, speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter, dan menewaskan 6 orang sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.

Menanggapi kecelakaan nahas ini, Rivan A Purwantono, selaku Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG) menjelaskan dalam jumpa persnya di Jakarta Kamis (24/2)

“seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja," jelasnya.

Santunan ini sendiri sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Akibat Tidak Fokus Dalam Berkendara Sebuah Motor Tabrak BST di Jalur Contraflow Slamet Riyadi

Sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Rivan juga menjelaskan, sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK.

“Sampai dengan hari Kamis (24/2) santunan untuk 6 orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan” jelas Rivan.

“pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian” tambah Rivan.

Diketahui, santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga kobran, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Kecelakaan di Imogiri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm