Ketok Palu! Kini Sinopharm Sah Masuk Daftar Vaksin Booster COVID-19 Pemerintah

1 Maret 2022 10:00 WIB
Sinopharm Sah Masuk Daftar Vaksin Booster COVID-19
Sinopharm Sah Masuk Daftar Vaksin Booster COVID-19 ( Sehat Negeriku)

Sonora.ID - Pada 28 Februari 2022 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa kini Sinopharm sah masuk daftar vaksin booster COVID-19 pemerintah.

Dengan demikian, sekarang ada 6 regimen (jenis) vaksin booster di Indonesia. Keenam jenis vaksin booster itu ialah:

  1. Sinovac
  2. AstraZeneca
  3. Pfizer
  4. Moderna
  5. Janssen (J&J)
  6. Sinopharm

Pelaksanaan vaksin booster dapat dilakukan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Pemerintah melarang masyarakat untuk pilih-pilih jenis vaksin booster.

Tata cara pemberian vaksin booster mengikuti aturan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat.

Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzidi Jakarta, Senin (28/2), Sehat Negeriku.

Baca Juga: Riset Vaksin Booster Dibongkar! Kemenkes: Efek Perlindungan Vaksin Booster Hingga 91%

Mekanisme pemberian vaksin booster

Mekanisme pemberian vaksin booster dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Homolog: Pemberian dosis vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
  2. Heterolog: Pemberian dosis vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Efek samping vaksin booster sinopharm

SumberBPOM,Sehat Negeriku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm