Kini Pelaku Perjalanan Tak Butuh Tes Antigen dan PCR, Ini Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022 Terbaru!

8 Maret 2022 08:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ( tangkapan layar youtube sekretariat presiden)

Sonora.ID – Bagi para pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara kini tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR jika sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers Evaluasi PPKM yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (7/3/2022).

Menurut Luhut, kebijakan terbaru ini diambil setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami perbaikan.

Baca Juga: BREAKING! Pemerintah Perbaharui Kebijakan, Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen dan PCR Untuk Lakukan Perjalanan Domestik

"Tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, begitu pun halnya dengan rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga melandai," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan bahwa penurunan kasus konfirmasi harian ini juga terjadi di seluruh provinsi Jawa dan Bali.

Tingkat rawat inap di Jawa-Bali juga menurun, kecuali DIY. Luhut memperkirakan adanya perbaikan dalam beberapa hari ke depan.

Jumlah kematian di DKI Jakarta, Bali dan Banten juga mengalami penurunan.

Berikut ini adalah aturan PPKM Jawa Bali terbaru yang berlaku pada 8-14 Maret 2022:

  1. Pelaku perjalanan tak perlu tes PCR/Antigen

Pelaku perjalanan domestik dengan berbagai moda transportrasi yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, tak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.

  1. Kompetisi olahraga dengan penonton

Luhut juga mengatakan, seluruh kompetisi olahraga dapat menerima penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas penonton maksimal sebagai berikut:

  • PPKM Level 4: 25 persen
  • PPKM Level 3: 50 persen
  • PPKM Level 2: 75 persen
  • PPKM Level 1: 100 persen

Baca Juga: 4 Kebijakan Pelonggaran dan Syaratnya, Tak Perlu Antigen dan PCR Lagi!

Aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)

Luhut menegaskan, pemerintah juga memberlakukan kebijakan baru, khususnya untuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.

"Dalam rapat terbatas (ratas) hari ini, Presiden menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022," jelas Luhut.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap dan booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif, bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini, Luhut menjelaskan bahwa PPLN bisa menjalani tes Covid-19 ketiga di hotel masing-masing.

  1. PPLN harus memiliki asuransi kesehatan sesuai ketentuan.

Nah, itulah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali yang berlaku 8-14 Maret 2022. Salah satu aturan yaitu pelaku perjalanan yang sudah vaksin dua kali tidak perlu tes PCR/Antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm