Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Tanda Covid-19 di Indonesia Jadi Endemi?

8 Maret 2022 09:35 WIB
Pengambilan Sampel Antigen di Stasiun
Pengambilan Sampel Antigen di Stasiun ( Humas KAI )

Sonora.ID - Pemerintah baru saja mengumumkan untuk menghapus antigen dan swab PCR sebagai syarat perjalanan domestik.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menko Marives Luhut Binsar Padjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022) kemarin.

Pengumuman kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menilai kasus Covid-19 di Indonesia menurun secara signifikan.

Hal ini tentu mengejutkan bagi masyarakat karena banyak pihak yang menilai kasus Covid-19 di tanah air masih banyak.

Baca Juga: Kini Pelaku Perjalanan Tak Butuh Tes Antigen dan PCR, Ini Aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret 2022 Terbaru!

Lalu, apakah kebijakan baru tersebut merupakan tanda bahwa Covid-19 di Indonesia sudah berubah status dari pandemi menjadi endemi?

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sejauh ini, pemerintah belum dapat menyimpulkan Indonesia telah melewati puncak gelombang ketiga Covid-19 ini.

"Pemerintah belum menyatakan kita ini sudah melewati gelombang ketiga atau melewati puncak omicron. Belum pernah menyatakan seperti itu, belum," katanya Rabu pekan lalu.

Saat itu Kemenkes masih memonitor kenaikan kasus dalam seminggu kedepan, dimana ada potensi peningkatan kasus pasca libur panjang kemarin.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm