Penerima BPNT Dipaksa Beli di Toko Tertentu, Wali Kota Eri Cahyadi: Silakan Dilaporkan

9 Maret 2022 13:50 WIB
Warga MBR mengantri saat pengambilan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Surabaya
Warga MBR mengantri saat pengambilan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Surabaya ( Budi Santoso)

Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam setelah mendengar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).

Kabarnya, penerima BPNT itu untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu. Pemaksaan itu dinilai Wali Kota tak wajar dan harus ditindak tegas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Akhir Bulan Januari, Bantuan PKH dan BPNT Cair

Eri Cahyadi menegaskan, adanya temuan oknum yang memaksa warga penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan.

Baca Juga: Kesal Penyaluran Bansos di Kalsel Terlambat, Risma Ngamuk Sampai Pukul Meja

Karena apa? Ini kan (wong cilik) kasihan, butuh duit malah dimanfaatno (butuh uang malah dimanfaatkan)," tegasnya, Selasa (08/03/2022).

Wali Kota mengatakan, seharusnya uang BPNT Rp 600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima.

Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Eri Cahyadi semakin geram setelah mendengar laporan ada oknum yang mengancam warga penerima BPNT, jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar MBR.

"Di situasi seperti ini, kita harus hadir memberikan keyakinan dan kepastian. Kalau dia (wong cilik) betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR.

Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," ujarnya.

Baca Juga: Status Sosial Menurun, 4 ribu Penerima BST Dialihkan Ke BPNT

Ia menyampaikan, temuan kasus oknum BPNT ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengungkapkan, temuan oknum BPNT ini sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.

"Masih pengembangan di Polrestabes, kasus ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolrestabes. Ini kan ada beberapa laporan juga dari para kader-kader hebatnya Surabaya, warga dan lurah.

Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik.

Yang kayak seperti ini kita berantas, ini kotanya para Pahlawan, kita harus memunculkan semangat untuk memberantas yang seperti ini," ujar Eri.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya mengimbau warga MBR yang menerima BPNT agar melapor, jika ada paksaan atau ancaman dari oknum tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut.

Jika ada paksaan atau ancaman dari oknum BPNT, warga bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 031 59174855.

"Sesuai instruksi Pak Wali, warga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia  di nomor 081223330332," kata Anna.

Selain dengan Dinkominfo Kota Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi himbauan kepada masyarakat.

Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.

Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko apapun.

"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm