Hemat Waktu dan Proses, Kemendagri Rilis Aplikasi e-Perda untuk Layanan Masyarakat

9 Maret 2022 17:30 WIB
Kemendagri Rilis Aplikasi e-Perda
Kemendagri Rilis Aplikasi e-Perda ( Kemendagri)

Sonora.ID - Sering kali masyarakat Indonesia mengeluhkan pelayanan yang berkaitan atau berhubungan dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk itu tak tinggal diam dengan keluhan yang ada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aplikasi.

Dengan menggandeng Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri merilis aplikasi e-Perda.

Aplikasi ini adalah layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Selain itu melalui e-Perda ini, Pemerintah Daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan perangkat server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda, diharapkan proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit.

Sejak diresmikan pada tanggal 13 januari 2021 oleh Dirjen Otonomi Daerah, seluruh Provinsi telah menggunakan e-Perda dalam proses fasilitasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD.

Sepanjang kurun waktu tahun 2021 terdapat 7 (tujuh) Provinsi yaitu Provinsi Banten, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Provinsi Maluku yang memohonkan integrasi e-Perda untuk dapat melakukan pembinaan proses fasilitasi Perda, Perkada dan Peraturan DPRD bagi Kabupaten dan Kota yang menjadi cakupan wilayah.

Selain e-Fasilitasi, Aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Fitur-fitur tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan produk hukum daerah sebelum dilakukan fasilitasi.

Baca Juga: HUT Pemadam Kebakaran, Kemendagri Launching Aplikasi Redkar Sipadam

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm